1.Hukum
sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukannya. Pengertian hukum tersebut diungkapkan oleh....